
Sementara itu, terlapor JN (49), warga asal Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir ini sudah dituntun oleh anggota Polsek Kalidawir untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut di UPPA Polres Tulungagung Selain terlapor, korban beserta keluarganya juga turut hadir di kantor polisi. Mereka langsung bergegas masuk ke ruang penyidikan. Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, JN mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Ia berdalih aksi cabul itu dilakukan karena istrinya selalu menolak untuk diajak berhubungan intim.
BACA JUGA LIVE: BERITA DAN SUARA DUNIA
JN Melakukan aksi bejat itu di rumah mertuanya. Ia mengklaim aksi itu dilakukan atau dasar suka sama suka dan korban tidak menolaknya. JN juga tidak mengetahui perbuatannya telah mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahun tersebut hamil tujuh bulan. Saat ini kasus asusila itu masih dalam penanganan UPPA Polres Tulungagung. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi korban maupun terlapor sebelum memproses lebih lanjut.